KOSONGSATUNEWS.com, Makassar,—-
Diretorat reserse Narkoba Polda Sulsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I, jenis Sabu yang melibatkan Seorang ibu rumah tangga (IRT) di kabupaten Bone.
IRT berinisial NYH (45) ini diciduk tim unit 2 Subdit III Ditres Narkoba yang dipimpin AKP Bayu Wicaksono Febrianto, SIK, di Kecamatan Tanete Riattang, Bone. Kamis, (12/5/2022) sekitar pukul, 12-30 wita
“NYH ditangkap bersama tiga rekannya, yakni. AGS (27) dan AGT (21) dengan barang bukti 1 Sachet plastik klip sedang warna merah berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan bruto 50,47 gram, ” ujar Kombes Komang Suartana. Kabid Humas Polda Sulsel, Minggu, (22/5/2022). Malam via Seluler
Ketiga terduga pelaku Narkoba dibawa ke kantor Ditres Narkoba Polda Sulsel di Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan
“Para terduga pelaku tersebut, disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009,” tandas Komang. (Mds)