Kosongsatunews.com – Parepare, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka aturan baru yaitu tidak diperbolehkan lagi memiliki nama 1 kata. Hal itu diungkap melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Terkait hal ini, Adi Hidayah Saputra Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Parepare mengatakan yang dimaksud dengan aturan ini adalah dokumen kependudukan mulai dari Kartu Keluarga, Kartu Identitas anak, e_KTP, hingga akta Pencatatan sipil, dan ini telah diberlakukan di Parepare sejak diundangkan pada 21 april 2022, dan pemberlakuannya tidak berlaku surut, kata Adi Hidayah, Rabu (25/5/2022)
“Sejak diundangkan, pencatatan nama di Dinas Dukcapil Parepare sudah mengikuti ketentuan tersebut” Ujar kadis dukcapil parepare
Selanjutnya dikatakan aturan ini telah disosialisasikan ke kelurahan dan puskesmas serta bidan se kota Parepare agar informasi tentang ini diteruskan kesemua ibu hamil di wilayah kerja masing masing, agar kelak pemberian nama ke anaknya sudah mengikuti ketentuan yang berlaku, ujarnya
Lebih lanjut dikatakan bahwa adapun syarat pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yaitu mudah dibaca tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata, Urainya.
Sedangkan Hal yang dilarang dalam pencatatan dokumen ini yaitu Dilarang menyingkat nama kecuali tidak bermakna lain, dilarang menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil, kata pak Adi Hidayah Saputra diakhir perbincangannya (asp)