Maros – Anggaran Dana Desa sangat bermanfaat besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kendati demikian ada saja oknum yang terkadang memanfaatkan dana desa untuk memperkaya diri sendiri dan kroninya, akibatnya terjadi korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Sebut saja salah satu desa Di Maros, dimana oknum Kepala Desa Bonto Manurung Suriani, yang kini sudah menjadi mantan Kades
Sekarang menyandang status tersangka Korupsi ADD,1,4 M Desa Bonto Manurung Kec Tompobulu Maros
Mungkin bisa dibilang hebat dan mampu melakukan pembelaan diri, sebab hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar karena adanya pemangguhan penahan oleh pihak Kejari Maros dan Hakim Tipikor PN Makassar .
Ini yang menjadi tanda tanya, padahal tersangka sebelumnya sudah pernah di tahan di Lapas Maros Sesuai perintah Kepala Kejaksaan Negeri Maros, yang mengeluarkan Surat Penahanan Tersangka (Kado Hukum Akhir Tahun 2021 Kejari Maros) Nomor : PRINT 317/P.4.16/Fd.1/12/2021, Korupsi Anggaran Desa 1,4 Milyar dilakukan Seorang Kepala Desa Bonto manurung Kecamatan Tompobulu Maros, inisial SN,28/12/ 2021
Terkait hali ini, Muh Sidik, Wakil Ketua DPP Gempar NKRI menyoroti kinerja Kejari Maros yang mengeluarkan penangguhan penahanan,
mengapa mesti dilakukan penangguhan,,,Tegas Muh.Sidik.
Lanjut ditegaskan, tersangka korupsi ADD 1,4 Milyaran ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh pengadilan Tipikor Makassar, tapi belum di Jebloskan ke rutan gunung sari sampai sekarang , terkait belum di tahannya tersangka Suriani Mantan Kades Bonto Manurung Kec Tompobulu menjadi tanya besar bagi Masyarakat Kec Tompobulu Maros. ungkapnya
Ini aneh kata Muh.Sidik, Padahal Kejari Maros sebelumnya sudah menitip tersangka Korupsi Anggaran Desa (ADD) SN di Lapas Kelas II B Maros,
dalam perkara dugaan pidana korupsi 1,4 Milyar anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bontomanurung Kecamatan Tompobulu TA. 2019 – 2020 tapi di tangguhkan Penahananya
Lanjut Muh Sidik Tangkap Dan tahan tersangka Pelaku Korupsi ADD,1,4 milyar Bontomanurung Maros, ýang masih berkeliaran menghirup udara dingin diluar yang sudah mempunyai kekuatan hukum . “Kalau pencuri mesin traktor dan pencuri sapi tidak di tangguhkan oleh jaksa dan hakim,tapi mengapa kasus korupsi ADD,1,4 bonto manurung Maros di tangguhkan Penahananya oleh jaksa Kejari Maros.
Kepala Kajari Maros, Suroto yang dihubungi pihak whatsappnya oleh wartawan gemanews.id membenarkan tersangka mantan kades bontomanurung Maros Berinial SN sudah mempunyai kekuatan hukum oleh PN Makassar dan lebih jelasnya silakan Tanyakan ke kasi Pidsus Kejari Maros tandasnya(*)