Team Investigasi lembaga Masyrakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) mendatangi lokasi pemukiman padat penduduk di daerah Bontoduri (10) Makassar, tepatnya di RW7. RT8 kelurahan Bontoduri kecamatan Tamalate makassar. 1.Juni.2022..
Adapun temuan Tiem investigasi dapatkan adanya pemasangan Tower ATC yang kelengkapannya sama sekali tidak jelas, Mulai amdal perizinan pembuatanya dan izin dari pemerintah Lurah Bontoduri setempat, sama sekali tidak ada.
Syarat Pendirian Tower BTS
Pembangun menara BTS wajib mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Permohonan IMB harus melampirkan persetujuan warga dalam radius dengan ketinggian menara.
Bangunan menara BTS memenuhi level batas radiasi yang ditetapkan oleh WHO (4,5 Watt/meter persegi untuk perangkat/menara yang menggunakan frekuensi 900 Mhz dan 9 watt/meter persegi.
untuk menara/perangkat yang menggunakan frekuensi 1.800 Mhz).
Dilengkapi sarana penangkal petir dan lainnya. Spesifikasi struktur menara harus dibuat berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Perluh diketahui bersama bahwa Tower sendiri dapat membahayakan apabila jaraknya dekat dari perumahan pemukiman padat penduduk. Karena efek dari radiasinya bisa menimbulkan penyakit kronis dan komplikasi.
Syarifuddin Barakka Selaku RW (7) mengatakan bahwa ini sudah ada persetujuan dari pihak kecamatan dan pihak lurah Bontoduri.
Pemilik lokasi tempat Tower Berdiri, atas nama Nurlia, mengatakan segalah urusan pembuatan Tower ini sudah lengkap ijin amdalnya, mulai dari IMB izin mendirikan bangunan, sampe kompensasi ke 28 warga sekitar Tower dengan kompensasi seharga RP 500.000X28 =RP 14.000.000
Pihak dari pemilik rumah Nurlia mengatakan, kontrak yang dia sepakati Selama 11 Tahun, dan pertahunya di anggarkan RP 19.000.000 X 11 =209.000.000. Total keseluruhan selama kontrak berjalan lancar dan aman.
Lanjut Nurlia mengatakan Pak Syarifuddin Barakka, selaku RW (7) kami berikan upah tanda tangan RP. 4.000.000 ,tetapi belum pelunasan baru saya serahkan RP. 2.500.000. Buat upah tanda tangan persetujuan di bangunnya Tower ini.
Begitupun Pak RT (8) kami berikan upah tanda tangan RP. 4.000.000, baru kami serahkan RP. 2.500.000 ucapnya Nurlia… (Bersambung)