Kosongsatunews.com__Parepare,
Lagi-lagi menjadi bumerang masalah sertifikat yang di terbitkan ART/BPN Kota Parepare. Hingga Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulsel melayangkan surat 8 kali. Guna mengklarifikasi adanya dugaan penyimpangan terbitnya sertifikat tanpa alas hak.

Masyarakat biasa Perempuan Damiah (43), warga Lamaubeng. Kelurahan Lompoe. Kecamatan Bacukiki.Kota Parepare. bertahun-tahun mengurus sertifikat, serta memenuhi semua aturan untuk penerbitan sertifikat. Namun nyatanya, setelah terbit Sertifikat bukan atas nama yang diuruskan sertifikat, melainkan orang yang bernama Latumme. Hingga Damiah menyurat ke Ombudman.
” saya merasa di zalimi BPN Kota Parepare dalam pengurusan sertifikat. Setelah lengkap semua dan hanya menunggu terbitnya sertifikat, dan alangkah terkejutnya saya setelah mengetahui nama sertifikat muncul atas nama Latumme, dan saya cek di kelurahan Lompoe tempat lokasi lahan tersebut. Saya mendapat informasi bahwa Latumme tidak pernah ada laporan Latumme untuk mengurus sertifikat. Jadi saya duga, berkas saya yang di pakai terbitkan sertifikat atas namanya. Saya dibodohi pak.” Keluhnya memelas.
Dengan demikian itu. Damiah sangat berharap pada Ombudsman, semoga membantunya keluar dari kemelut yang selama ini dideritanya.
” saya hanya masyarakat biasa pak. Yang sangat membutuhkan bantuan agar saya tidak dibodohi oleh siapapun, apalagi saya hanya perempuan yang membutuhkan keadilan.” Sedihnya. (Sh/ Af)