Terungkap setelah 6 bulan meninggalnya H.Syarifuddin, banyak pihak yang mempertanyakan tentang kekuatan manfaat Asuransi bila mana nasabah bersangkutan meninggal dunia namun pinjaman belum lunas. Pertanyaan tersebut datang dari Keluarga, kerabat, almarhum.
Sisi lain, pihak BANK BRI Cabang Parepare disebutkan oleh pihak keluarga ALM H.Syarifuddin, tetap melakukan penagihan dengan berbagai aroma yang terkesan ancaman. Keluarga ALM mengamini permintaan pegawai BANK BRI Cabang Parepare. Ironinya setelah ditelusuri terkait Pembayaran yang dimaksud, terkuak bukti penyetoran tidak tervalidasi. Hal ini diungkapkan Fadli bagian administrasi kredit.
Fadli mengutarakan kepada wartawan saat dikonfirmasi di kantornya “ini belum tervalidasi, kemungkinan besar saat transaksi pembayaran dilakukan dalam keadaan buru-buru”, imbuh fadli senin (27/6/2022)
Sementara informasi berhasil dihimpun ditempat terpisah, melalui dua arah sumber (terpisah-red) baik dari lingkup pegawai BANK dan pengacara.
Menurut pegawai BANK, Asuransi berlaku pada kredit komersil seperti halnya kredit komersil yang dimaksud bisa dilunaskan melalui asuransi. Akan tetapi perlu diketahui jenis perjanjian kredit bersangkutan. Nah jika kredit KUR mutlak tetap dianjurkan pihak keluarga untuk melakukan pembayaran meski bersangkutan peminjam telah meninggal dunia, Pungkasnya sambil keberatan disebut jatidirinya, senin (27/6/2022).
Kendati demikian, Inisial SI, pengacara, menerangkan pasca mempelajari sepucuk surat yang mencantumkan terkait asuransi proses kredit ALM H.Syarifuddin.
“Saya lihat ada asuransinya coba tanyakan sama pihak BRI mengenai asuransi jiwa. Nanti di urus administrasinya supaya hutangnya di lunaskan”, tandasnya (27/6/2022).
Perlu diketahui keluarga ALM H.Syarifudin mengaku telah membayar 2 kali pembayaran. Pembayaran tersebut hanya di masukkan untuk pembayaran Bunga selama hitungan kalkulasi 5 bulan. Meski demikian bukti setoran pembayaran terkuak tidak tervalidasi.
Aldi dan surya keluarga ALM berharap semoga Polemik tersebut menuai titik terang. Keduanya mengaku tidak ikut bertanda tangan saat proses kredit ALM H.Syarifuddin berlangsung. “Olehnya itu saya (Aldi) dan saudara Surya mempertanyakan kekuatan dan manfaat asuransi”, kuncinya