Polres Majene – Mewakili Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, Kasat Reskrim Iptu Budi Adi menghadiri pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan di kantor Kejaksaan Negeri, Rabu (28/12/22).
Nampak di halaman kantor Kejaksaan Negeri Majene dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti atau Barang Rampasan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (INKRACHT) Tahun 2022 oleh Kejaksaaan Negeri Majene.
Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Beny Siswanto sendiri menyebutkan hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti dari 35 tersangka. Tujuannya sendiri agar kegiatan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, katanya lebih transparan.
Pihaknya juga menyebutkan jenis barang bukti yang dimusnahkan cukup banyak dan beragam yaitu 2 (dua) buah Kartu ATM, 2 (dua) buah Buku Tabungan, 16 (enam belas) lembar Kertas Togel, 1 (satu) buah Kalkulator, 118 (seratus delapan belas) saset Plastik Bening, 4 (empat) buah Botol Minuman.
Selanjutnya 18 (delapan belas) buah Pembungkus Rokok, 4 (empat) buah Pipet, 6 (enam) buah Korek Gas, 1 (satu) buah Bohlam Lampu, 3 (tiga) buah Bong, 8 (delapan) buah Kaca Pirex, 2 (dua) buah Aluminium Foil, 1 (satu) buah Gunting, Tang, Kunci Inggris, 2 (dua) buah Badik, Parang Panjang, 14 (empat belas) buah Botol Obat, 2 (dua) lembar Baju, 1 (satu) lembar Sweater, Celana Jeans, 3 (tiga) buah Kartu SIM Card, Tas Kecil, 55 butir Obat Jenis Ifarsyl Tablet, 1039 butir Obat Jenis Dekstrometorfan, 12.590 butir Obat Jenis Bojek (Trihexyphenidil) dan 4,7649 gram Kristal Bening Narkotika Jenis Sabu.
Cara pemusnahannya juga dilakukan berbeda tergantung jenis barang buktinya ada yang dilarutkan atau di blender, ada yang di gurinda dan ada yang dibakar.
Bersamaan dengan itu, pihaknya berharap tindak kejahatan di Kabupaten Majene bisa dimininalisir lewat sinergitas seluruh pihak, tandasnya.
Humas Polres Majene