Kosongsatunews.com – Parepare, Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2024, yang mengusung tema “Akselerasi Pembangunan Ekonomi Daerah, Pembangunan Manusia yang berkualitas dan peningkatan pemerataan Kesejahteraan Masyarakat” Berlangsung di Auditoriun BJ Habibie, kompleks Rujab Walikota parepare, senin (3/4/2023)
Walikota Parepare Taufan Pawe saat membuka musrembang ini menjelaskan, untuk tahun 2024 yang mau dipedomani masih tetap RPJMD dan ada kebijakan kepala daerah membuat kebijakan RKPD dalam bentuk peraturan walikota (perwali)
“Yang menyusun RKPD itu tetap Walikota sekarang, RPJMD nantinya akan menjadi RKPD, dan dibuatkan peraturan Walikota” Katanya
Lanjut dikatakan RPJMD di era kepemimpinannya sebenarnya sudah berakhir, olehnya itu ketua Golkar Sulsel ini berharap hasil musrembang ini menjadi sebuah komitmen untuk pembangunan daerah
“Dokumen RPD lahir dari sebuah komitmen, agar menjadi pedoman pada nantinya, bila tidak ada komitmen maka saya sangat khawatir ini hanya menjadi bahan bacaan dan susah untuk diimplementasikan” Harap Taufan Pawe
Terpisah, ketua DPRD kota parepare Kaharuddin Kadir yang menghadiri musrembang ini mengatakan, yang harus dipahami Musrembang kali ini adalah untuk melahirkan dokumen pembangunan mengisi kekosongan karena masa Jabatan Walikota berakhir pada 31 Oktober 2023
Sehingga RPJMD kota parepare juga berakhir masanya, “jadi saya kira RKPD ini sangat penting untuk menerjemahkan kesinambungan RPJMD yang ada sekarang sebagai jembatan antara RPJMD sekarang dengan RPJMD Walikota yang baru nanti” Jelasnya
“Jadi pembangunannya tidak boleh vakum, tidak boleh putus. Harus sifatnya sustainable (berkelanjutan). Ini yang disampaikan tadi Bapak Wali Kota dan perlu dipahami supaya dalam menyusun dokumen betul-betul mengisi ruang kekosongan RPJMD yang ada sekarang” Ungkap Kaharuddin kadir
Pada kesempatan itu juga, Kaharuddin Kadir menerima berkas atau dokumen pokok-pokok pikiran Musrenbang dari Plt Kepala Bappeda Parepare Budi Rusdi. “Itu pokok-pokok pikiran, memang diatur di dalam aturan. Bahwa di dalam RKPD itu ada pokok pikiran DPRD yang ikut menjadi pertimbangan atau mewarnai dalam penyusunan RKPD nanti itu,” tutupnya.





