kosongsatunews.com, PAREPARE — Sebanyak 42 sekolah di Kota Parepare diminta melakukan pengembalian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), buntut dari pelanggaran juknis BOS yang dilakukan kepala sekolah untuk membiayai ANBK pada tahun anggaran 2021.
“memang ada tapi itu temuan tahun 2021, jadi ada sekitar 42 sekolah harus mengembalikan sesuai dengan besaran temuan dimasing masing sekolah” Ucap Jumiati SE, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Parepare, jum’at (07/7/2023)
Ironisnya tak hanya Kepala Sekolah, semua yang terlibat pada pendanaan kepanitian ANBK itu juga diminta melakukan pengembalian.
“hasil rapat di sekolah semua teman teman guru diminta kembalikan itu uang, kecuali pegawai honor,” ungkap sumber minta identitasnya dirahasiakan.
Terkait pengembalian Dana pusat tersebut, Dinas Pendidikan Parepare masih melakukan
koordinasi dengan bagian keuangan dan inspektorat
“sekarang sudah ada yang berprosess di kas daerah (Kasda), sebagian nya lagi masih tertahan di rekening sekolah.” ucap Jumiati.
“Kasda belum menemukan aturan untuk pengembalian dana BOS tersebut, takutnya nanti ada regulasi yang dilanggar, terkait juga masalah aset.” jelasnya.
Ditaksir ada Rp.500.000.000, temuan inspektorat untuk dikembalikan dari 42 sekolah yang menjadi sampel.
Terkhusus Pengembalian yang dilakukan para guru SD SMP, dinas pendidikan tidak mencampuri hal itu, “itu interen sekolah bagaimanaa cara mereka melakukan pengembalianya, itupun bisa dicicil.” Pungkasnya.
(sahal)





