Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Parepare Layangkan Imbauan Ke Partai Politik

Parepare — Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu pada pelaksanaan tahapan pencalonan Anggota DPRD, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare layangkan surat imbauan.

Dilansir Group Whatsapp Humas Bawaslu Parepare (4/08) Surat imbauan tersebut ditujukan ke Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Parepare agar sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai yang dilaksanakan sebelum masa kampanye, dilakukan dengan syarat yang berlaku.

Dalam imbauan itu Bawaslu Kota Parepare menegaskan dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik. Parpol dilarang untuk menyampaikan ajakan untuk memilih, mengungkapkan citra diri, identitas, ciri khusus, atau karakteristik partai politik. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak menjadi kampanye tersembunyi.

Selain itu Bawaslu juga mengingatkan agar Parpol tidak menggunakan metode penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, seperti memasang alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut Parpol peserta pemilu di luar jadwal masa kampanye resmi.

Sebagai informasi, masa kampanye resmi akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). (Afn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *