“Terkait Dugaan Bantuan Benih Jagung Yang di Kebiri, Kadis Pertanian Jeneponto Mangkir dari Panggilan RDP Komisi II DPRD”

Jeneponto, SulSel, Terkait adanya dugaan penyalahgunaan benih bantuan Jagung hibrida NK-007 andalan yang belum lama ini dibagikan kepada sejumlah kelompok Tani di Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto, pihak DRPD Kabupaten Jeneponto, dalam hal ini Komisi II dengan cepat tanggap merespon aspirasi masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Kabupàten Jeneponto melayangkan surat Nomor 172.5/02/Kom.II/DPRD/III/2024 tertanggal 13 Maret 2024, dan secara resmi berdasarkan surat Komisi II DPRD Jeneponto tersebut, yakni tepatnya dijadwalkan hari ini 20 Maret 2024, Ketua DPRD Jeneponto meminta kepada PJ.Bupati Jeneponto untuk menghadirkan Kepala Dinas Pertanian Jeneponto dalam RDP diruang sidang Komisi II DPRD Kabupàten Jeneponto, namun sangat disayangkan Kadis Pertanian Jeneponto tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat tersebut, ada apa…?

Hanafi Sewang Ketua Komisi II DPRD Kabupàten Jeneponto yang dikonfirmasi Rabu sore, 20 Maret 2024, menyampaikan, bahwa hari kita telah mengagendakan RDP dengan Kepala Dinas Pertanian Jeneponto, namun hingga sore kita tunggu tapi Kadis Pertanian Jeneponto tidak hadir padahal sebelumnya telah berjanji untuk menghadiri RDP yang akan kita gelar ini, ” RDP gagal terealisasi hari ini dan kami akan mengagendakan ulang, aspirasi masyarakat harus sikapi demi dan untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Kembali menambahkan bahwa penyaluran bantuan benih jagung untuk kelompok Tani harus tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu serta memberikan komoditi yang benar-benar cocok buat tanah pertanian masyarakat, adanya dugaan pembagian jumlah benih jagung hibrida NK 007 andalan yang tidak sesuai diberikan kepada Kelompok-Kelompok Tani yang ada di Kecamatan Bontoramba tentunya melalui RDP, kami Komisi II secara tegas akan mempertanyakan terkait hal tersebut, ” tegasnya.

Sumber lain menambahkan bahwa pihak terkait dalam hal ini Dinas Pertanian Jeneponto harus bertanggung jawab, dengan adanya dugaan bantuan benih jagung yang dikebiri, menyalahgunakan bantuan pemerintah adalah perbuatan korupsi sesuai Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disamping itu dugaan penyalahgunaan wewenang bisa saja, juga menjadi indikasi dalam pembagian benih jagung Hibrida anggaran tahun 2023 di Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto,” terang sumber.

Hingga berita ditayangkan Kepala Dinas Pertanian Jeneponto yang dihubungi melalui nomor ponselnya, belum berhasil di konfirmasi.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *