Sejak mudahri dan anggotanya mengundurkan diri keluar dari Lembaga HIJAB pekan lalu, kini terkesan berujung dipolisikan.
ST Arwati resmi dilaporkan di Polres Bantaeng terkait tindak pidana Ujaran Kebencian, pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 13.00 wita.
Berkisar belasan orang anggota yang tergabung di Himpunan Jurnalis (Hijab) Bantaeng selaku korban mendatangi Polres Bantaeng melaporkan ST. Arwati terkait pernyataan yang dilontarkan melalui rekaman suara sambil memaki maki yang sangat tidak beradab alias tidak manusiawi terhadap sejumlah rekan Anggota Hijab Bantaeng.
Berdasarkan bukti rekaman suara yang dikirim ke teman anggota Hijab, Ibu ST.ARWATI mengatakan, ” kamu kira saya takut kalau kamu kasi masuk lelaki Temba, kasi taumi semua sebentar saya Viralkan masuk di Facebook, HIJAB sekarang “Penghianat” Adami pencurinya Adami penghianatnya Adami penjilatnya Adami akkalolo accarita, HIJAB sekarang jangan di percaya tidak ada apa apanya, setelah saya keluar sama MUDAHRI, di HIJAB masukmi pencurinya, masukmi penipunya, masukmi Narapidanya, “Hijab tai sekarang Penghianat, dan semua Penghianat, termasuk Wakil ketua dan sekretaris juga penghianat,” Ungkap suara ST. Arwati dalam rekaman suara tersebut.
Setelah rekan anggota Hijab mendengar caci makiannya dalam rekaman suara yang diduga dilontarkan oleh ST. Arwati menuai kecaman sehingga sejumlah rekan anggota Hijab membuat resah kecewa dan sangat sakit hati yang tidak diketahui sebab akibat.
Diketahui bahwa Ibu Arwati adalah pekerja profesi Wartawati yang telah lama bergabung di Himpunan Jurnalis Bantaeng, entah apa sebab akibat sehingga mengundurkan diri dari Hijab Bantaeng
Terlihat sejumlah Jurnalis dari media Online dan media cetak membawa surat pelaporan langsung ke ruang SPK Polres Bantaeng namun petugas SPK tidak menerima dengan alasan pelaporannya di tujukan Kepada Kapolres Bantaeng, sehingga pelapor mengarahkan ke ruang penyidik Reskrim.
Para rekan pelapor mendatangi ruang Kasat Reskrim namun tidak ada di ruangannya, Hal senada salah seorang penyidik Reskrim mengatakan ini surat pelaporannya di tujukan kepada Kapolres Bantaeng yang yg berkewenangan di ruangan KASIUM, silahkan temui
Aiptu Muh, ALI, kata penyidik Reskrim.
Sejumlah rekan pelapor bertolak ke ruangan Kasium dan Aiptu Muh. Ali menyambut baik langsung menerima laporan tindak pidana tersebut.
Menurut Wakil Ketua Himpunan Jurnalis Bantaeng Ibu Suarni dihadapan rekan wartawan di sala satu Warkop di Bantaeng, pada Selasa (10/9/2024) mengatakan terkait pesan suara yang dilontarkan Ibu Arwati mencaci maki melalui pesan suara membuat semua Jurnalis yang tergabung di HIJAB menuai kecaman meresahkan dan kami sangat sakit hati, kata Suarni.
Ibu Suarni menambahkan kejadian itu sudah yang ke dua kalinya Ibu Arwati mencaci maki saat di telpon ibu Subaedah beberapa pekan lalu kasi dengar itu Ibu Nani dan Ibu Irwati “penghianat dan pengecut” jelas Suarni
Hal senada dengan sekretaris HIJAB Ibu Irwati mengatakan, sangat disayangkan terlapor Ibu Arwati melontarkan rekaman suara yang dikirim melalui WhatsApp kepada rekannya sendiri yang di sebut-sebut semua Anggota hijab, “Penghianat”. Ungkap Ibu Irwati.
Lain halnya dengan mantan sekretaris FOKWAN Andi Sakti di era jaman bupati Bantaeng Asikin solthan.yg sekarang berubah nama HIJAB,sangat menyayangkan perkataan ST Arwati yg mejelek jelekan nama hijab dan anggotanya melalui rekaman whats apa lagi dia seorang wartawati yg semestinya tau etika.
“Kami Jurnalis yang tergabung di Hijab selaku korban meminta kepada Kapolres menindaklanjuti sesuai undang undang yang akan berlaku,” Pungkasnya.( Asak)