KEJATI SULSEL, Makassar – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan 1 (satu) tersangka baru, AH dalam selaku Pjs Kepala Bagian Komersial 2 PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020. Sejauh ini sudah total 7 orang tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa AH yang dihadirkan secara paksa karena tersangka setelah dipanggil secara patut sebanyak 4 (emapt) kali sebagai saksi tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar (tidak koperatif). Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan pihak intelijen Kejari Balikpapan dan setelah dilakukan upaya persuasif kepada keluarga calon tersangka, penyidik berhasil menghadirkan AH untuk diperiksa di Kejari Balikpapan sebagai saksi.
Selain itu, telah pula dilakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Mitsubishi warna putih mutiara beserta STNK dengan jenis Expander type Cross 1.5 L 4×2 AT tahun 2019 dengan nomor polisi KT 1959 HT atas nama pemilih AH berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-136/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, Tim Penyidik melakukan ekspose via aplikasi zoom dengan Kajati Sulsel dengan kesimpulan telah ditemykan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH sebagai tersangka dan segera dibawa dari Balikpapan menuju Makassar untuk dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nomor: 111/P.4/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas nama tersangka AH.
AH membeli mobil Mitsubishi jenis Expander type Cross 1.5 L 4×2 AT tahun 2019 senilai Rp.283.000.000 untuk kepentingan pribadi. Dan tersangka AH menerima dan menikmati dana yang tidak sesuai dengan peruntukkannya pada pelaksanaan 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa penagwasan, konsultasi dan pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020, dimana terdapat total dana yang diterima dan dinikmati oleh tersangka AH sebesar Rp.806.864.500,-(delapan ratus enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah), sebagaimana Surat Pernyataan Pengembalian uang kepada PT. Surveyor Indonesia yang dibuat oleh tersangka AH pada tanggal 8 April 2022 serta terpidana IM yang telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT.Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RHY sebesar Rp4.480.000.000,- (empat miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan terpidana IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain (yang juga masih dikembangkan tim penyidik).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, akibat perbuatan Tersangka AH dan terdakwa serta terpidana lainnya yang sudah disidangkan dan diputus terlebih dahulu serta oknum-oknum lainnya menyebabkan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.066.749.556 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern serta sesuai Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.
Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.
Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (!) KUHP. (**)