PAREPARE — Adalah Sarman pemenang lelang 1 unit rumah dengan harga Rp 400 juta lebih, yang terletak di Jalan Ganggawa Kabupaten Sidrap. Sulsel. Pada Tahun 2018.
Pengurusan secara yuniversal dengan biaya balik nama dari
Pemilik lama Hj. Jalija ke pemilik baru bernama Sarman.
” tahun 2018 semua selesai pembayaran dan pengurusan surat, melalui BRI dan Notaris.” Ungkap Sarman.
Namun setelah rumah tersebut ingin di tempati, ternyata masih ada barang prabot pemilik lama. Sembari pemilik lama (Hj.Halija) menemui Sarman (pemilik baru) berdasar penunjuk sertifikat yang telah balik nama. Membujuk untuk membeli kembali rumahnya yang sudah di lelang pihak BRI. Alasan tersebut di terima oleh Sarman dengan tempo 3 bulan akan membayar.
Herannya, sudah Tahun 2024 Hj. Halija tidak menepati janjinya.
” padahal rumah saya itu saya mau tempati berusaha. Namun entak kenapa Hj Halija tidak mau meninggalkan rumah yang saya beli melalui BRI. Keluhnya.
Tentu hal itu adalah penyerobotan, yang di duga dilakukan Hj.Halija, dan mutlak harus di laporkan pada pihak APH. ” masa sudah bertahun – tahun di tempati rumahnya orang dengan janji palsu, Hj. Halija juga harus menyadari diri tentang perlakuannya yang di tengarai sudah melawan Hukum. ” ujar sumber terenyuh.
Hj. Halija ingin di konfirmasi tidak di temui di rumah tersebut.
Oleh sejumlah pihak berharap kiranya kasus tersebut sebaiknya di laporkan pada yang berwenang, karena nampak Hj.Halija seolah tidak mau meninggalkan rumah Sarman yang sudah di beli melalui lelang BRI Tahun 2018. (Tm)