Gowa, kosongsatunews.com – Brilliant and fantastic ! Semoga Allah SWT selalu meridhoi dan memberkahi serta menyegerakan menghilangkan segala kesusahan dan kesulitan yang dialami oleh Pemkab dan seluruh penduduk Kabupaten Gowa. Kenapa ? Karena pemimpin Kabupaten ini, yakni Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan telah melakukan suatu langkah terobosan dan merupakan suatu inovasi positif dan fundamental di sisi pemerintahan yang dibaluri dengan kekentalan nilai-nilai agama, yang merupakan dasar utama dalam hidup dan kehidupan di dunia dan di akhirat.
Adnan Purichta Ichsan SH MH, telah mewajibkan bagi semua ASN yang akan mengajukan kenaikan atau promosi jabatan, yakni harus fasih membaca Al-Qur’an (tentunya, ke depan ada pengecualian jika ada yang beragama non Islam).
Hal ini sangatlah pantas dilakukan di Kabupaten Gowa, karena ASN di lingkup Pemkab Gowa ini bisa dikatakan 100 % beragama Islam.
Ini suatu langkah terobosan terbaru, terkini dan termodern yang sarat dengan nilai-nilai dan makna-makna yang sangat positif, bagi dunia pemerintahan di Indonesia dan kemajuan dunia Islam di masa-masa yang akan datang. Kalau bukan kita, siapa lagi ? Kalau bukan sekarang, kapan lagi ?
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memberlakukan syarat tambahan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengajukan kenaikan atau promosi jabatan. Syarat yang bersifat wajib ini, yakni harus bisa dan dengan fasih membaca Al-Qur’an.
“Saya memasukkan salah satu persyaratan utama dan sifatnya wajib bagi siapa pun yang akan melakukan promosi jabatan mereka tidak buta aksara Al-Qur’an,” kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat memberikan sambutan pada Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah Pemkab Gowa, melalui telekonferensi, Jumat (12/6).
Kewajiban ini pun diberlakukan bagi ASN yang akan melakukan promosi jabatan eselon II, III dan eselon IV.
Menurut Adnan, kebijakan baru ini sejalan dengan program Pemkab Gowa khususnya bidang keagamaan dan pembangunan sumber daya manusia yang cinta Al-Qur’an.
“Siapapun yang akan promosi jabatan ke depan, membaca Al-Qur’an adalah tes yang wajib. Baik untuk laki-laki maupun perempuan, ini akan menjadi persyaratan utama,” ujarnya.
Bupati termuda di Kawasan Timur Indonesia ini pun berharap, dengan adanya program ini bukan hanya masyarakat yang mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan fasih tetapi juga seluruh ASN termasuk para jajaran pejabat pemerintahan.
“Meskipun dari syarat untuk menduduki jabatan sudah terpenuhi tetapi jika syarat membaca Al-Qur’annya tidak maka hari itu juga akan dibatalkan dan akan digugurkan untuk promosi,” tegasnya.
Adnan menambahkan, Pemkab Gowa saat ini telan menggelar lelang jabatan. Hal ini dilakukan karena adanya beberapa jabatan yang kosong. Proses lelang jabatan ini pun telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
(Hms Pemkab Gowa)
Editor: Syahrir