Kasus Kesalah Pahaman di Desa Dengeng Dengeng di Mediasi Kapolsek Pitu Riase Sidrap

KOSONGSATUNEWS.COM,SIDRAP—-Kasus kesalah pahaman yang terjadi di desa dengeng dengeng kecamatan Pitu riase antara keluarga H. Mallake dan Keluarga Mustahir Tekka yang juga Kepala Desa dengeng dengeng telah berakhir damai dan di mediasi oleh Kapolsek Pitu riase IPDA Amiruddin

Kedua belah pihak yang bertikai ini sepakat berdamai yang di mediasi di balai Desa Dengeng dengeng, Senin 06 Juli 2020 sekitar pukul 14.00 Oleh Kapolsek Pitu Riase IPDA AMIRUDDIN. SH bersama personil polsek pitu riase

“Alhamdulillah kedua pihak yang bertikai pada ahad, 5 Juli 2020 kemarin antara Keluarga H. Mallake dan Keluarga H. Mustahir Takke ( Kades Dengeng Dengeng) telah di damaikan melalui mediasi”, Kata Kapolsek IPDA Amiruddin

Lanjut Amiruddin, Dalam giat tersebut dihadiri dan disaksikan oleh :
1). Kades Belawae MUH. YASIR
2). Kades Buntu Buanging RAMLI. P
3). Kades dengeng2 MUSTAHIR. TEKKA
4). Kanit Reskrim polsek pitu Riase AIPTU H. USMAN
5). Personil polsek pitu Riase
6). Babinsa PELDA M. YUNUS
7). Lel. H. MALLAKE

Adapun hasil meditasi/kesepakatan yang telah capai antara kedua belah pihak sbb

1). Kedua belah pihak tidak mempermasalahkan lagi Kesalah pahaman yang telah terjadi dan kedua belah pihak telah menyadari kesalahan masing-masing.

2). Kedua belah pihak sepakat untuk tidak membuat lagi masalah dan menganggap kesalah pahanan yang telah terjadi merupakan kehilapan.

3). Kedua belah pihak menganggap persoalan sudah selesai secara kekeluargaan dan tidak meninbulkan masalah baru lagi.

Ditambahkan, “Rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 16.00 wita dalam keadaan aman dan kondusif., dengan Catatan, terkat kasus Lel. ANSAR personil polsek pitu riase telah melakukan pendekatan kepada orang tuanya untuk menyerahkan anaknya atau menyerahkan diri agar kasunya cepat selesai”, Harap Mantan Kanit Resnarkoba.  (M. Darwis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *