Kosongsatunews.com,
Minggu ke 2 bulan desember tahun ini. Pemerintah daerah kab. Soppeng, Sul Sel mengevaluasi kegiatan pembangunan bidang pengadaan barang dan jasa tahun 2020.
Evaluasi ini dilakukan pada proses manajemen pemerintahan yang dimulai dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi monitoring sesuai dengan peraturan presiden no. 16 tahun 2018 dan turunannya.
Dikutif dari relis humas Pemkab soppeng, Sekertaris Daerah Soppeng, Drs. H. Andi tenri sessu, M. Si mengatakan, “evaluasi yang kita lakukan merupakan bagian dari proses manajemen pemerintahan yang selalu dimulai dengan proses perencanaan, kemudian ada pelaksanaan, pengawasan dan terakhir selalu di adakan evaluasi dan monitoring.
Untuk itu, kami sangat berterima kasih dengan memberikan apresiasi kepada teman teman yang telah melaksanakan kegiatan ini, ” ujar di depan acara minitoring dan evaluasi barang jasa tahun 2020 dan persiapan pengadaan barang / jasa tahun 2021 di lingkup pemerintah kabupaten Soppeng, ruang pola kantor Bupati Soppeng, selasa, 08/12.
Pemerintah daerah Kabupaten Soppeng sebut, pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa ke depan itu menuntut untuk lebih transparan, akuntabel dan lebih cepat.
penataan pengadaan barang jasa pemerintah mulai lebih ditata dengan keluarnya peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 beserta aturan turunannya , selain itu pemerintah kabupaten Soppeng juga mengeluarkan peraturan Bupati Soppeng tentang pengadaan barang jasa pemerintah lingkup pemerintah kabupaten Soppeng lebih memperjelas pelaksanaan proses pengadaan barang jasa di lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng.
H. Andi tenri sessu mengatakan, ”
Harapan untuk TA 2021 agar segera dilakukan tender dini di bulan Desember ini dalam rangka percepatan penyerapan anggaran sesuai instruksi Presiden Jokowi pada Rakor Pengadaan Barang/Jasa tingkat Nasional yang lalu, katanya di depan peserta.
Selanjutnya, kegiatan evaluasi itu,
Laporan Panitia Pelaksana, Iswoyo,S.Kom, mengatakan,
Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai tindak lanjut implementasi peraturan presiden No 16 tahun 2018, dengan seluruh aturan turunannya.Dimana bagian pengadaan barang/jasa Setda Kabupaten Soppeng selaku center point, pengadaan barang/jasa berusaha untuk memberikan pelayanan, terkait pengadaan barang /jasa yaitu memberikan bantuan dan pembinaan dalam kegiatan pengelolaan pengadaan barang/jasa dilingkungan pemerintah kabupaten Soppeng. Ini agar kegiatan pengadaan lebih terarah dan terjadwal. pelaksanaan pengelolaan barang/jasa tahun 2021 lebih baik, katanya.
Kegiatan ini di ikuti sebanyak 50 orang peserta, terdiri dari 1 orang pejabat perencanaan SKPD dan 1 orang pejabat pembuat komitmen, dihadiri Muhammaf syarif. S. Sip selaku pemateri dalam kegiatan fasilitator pengadaan barang/jasa LKPP RI. (ar).