Makassar, kosongsatunews.com – Kepala Dinas Kominfo-SP Sulsel, Ir H Andi Hasdullah Msi kembali menjelaskan, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan standar layanan informasi desa, di depan seluruh Kades, Sekdes, Camat se-Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar
H Andi Hasdullah menyampaikan,
Keterbukaan Informasi Publik, dengan dasar hukum UU no14 Tahun 2018, Permendagri 3/2017, tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dokumen publik, Perki 1/2018 standar layanan informasi dokumentasi di desa dan Renstra Gubernur Sul-sel 2018/2023, di Condotel hotel, Karebosi Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu,(11/12).
“Tujuan pemerintahan Gubernur Nurdin Abdullah dan wakil gubernur sangat jelas, yakni: pemerintahan terbuka, bersih dan melayani. Dengan demikian, tuntutan regulasi menuntut Badan publik wajib memberikan informasi dan hal itu merupakan hak asasi publik,” ulas Kadis Kominfo-SP Sulsel.
Diharapkannya, agar senantiasa hadir tata kelola pemerintahan desa yang baik, juga partisipasi, tranparansi dan akuntabilitas tata kelola badan publik desa. Semua ini, imbuhnya, adalah bagian upaya pemerintah, agar para Kades tetap terjaga, guna selalu berada diatas koridor regulasi dalam mengelola pemerintahan desa. Terutama pengelolaan dana desa yang akuntabel.
“Bila pemerintahan desa dilaksanakan dengan terbuka, mulai dari: perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, maka tentunya Kades akan dicintai dan disegani oleh rakyatnya,” urai HA Hasdullah.
Andi Hasdullah juga menyampaikan, pesan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah kepada para Kades, supaya tetap fokus dan terus berinovasi untuk kemajuan desanya.
“Sekiranya para Kades, mengelola desanya dengan berbagai inovasi, juga menghadirkan tata kelola yang maju maka dipastikan percepatan pembangunan di Sulsel akan terwujud,” ungkapnya.
(Syahrir AR)