Gowa, kosongsatunews.com – Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni memimpin rapat penyelesaian lahan Sekolah Dasar Inpres (SDI) Kampung Parang, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel), di Ruang Rapat Wakil Bupati Gowa, Jum’at (28/2).
Persoalan lahan ini sempat berujung kisruh, karena sampai sekarang belum ada titik sepakat penyelesaian antara Pemerintah Kecamatan Bonsel dengan pihak keluarga Nurbia yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.
Sebelumnya, Nurbia salah seorang pihak keluarga mengklaim tanah seluas 36 are yang saat ini berdiri bangunan sekolah adalah milik keluarganya. Bangunan sekolah tersebut dibangun pada tahun 1977.
Pada rapat ini, Nurbia berharap kepada pemerintah agar lokasinya yang saat ini dibangun sekolah mendapatkan ganti rugi. “Kalau saya pak, maunya diganti rugi, Rp100.000 per meter,” kata Nurbia.
Menanggapi hal tersebut, H Abd Rauf dalam rapat ini berharap penyelesaian lahan seluas 36 are yang saat ini berdiri bangunan sekolah diselesaikan dengan baik tanpa merugikan masyarakat ataupun pemerintah.
“Saya berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah dan mufakat. Karena itulah yang paling baik yang harus kita lakukan di Indonesia,” harap Wabup Gowa.
Ia juga berharap ke depan semua tanah yang saat ini dididirikan fasilitas umum ataupun tempat-tempat pemerintah agar disertifikatkan, khususnya di wilayah Kecamatan Bontonompo Selatan.
“Saya berharap camat, Korwil, kepala desa agar semua tanah-tanah yang ada sekolah, masjid, lapangan segera disertifikatkan sehingga tidak ada lagi permasalahan-permasalahan yang tidak kita inginkan,” jelas Kr Kio, sapaan akrab Wabup Gowa.
Sementara untuk harga tanah, H Abd Rauf Malaganni Kr Kio mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Gowa tidak bisa menetapkan harga. Menurutnya, jika harus diganti rugi maka akan ditinjau terlebih dahulu oleh tim apresial untuk menentukan harganya.
“Kalaupun pemerintah harus membayar maka tentu Kadis Pendidikan akan menurunkan tim apresial untuk meninjau lokasi untuk menentukan harga, yang jelas ganti rugi atau ganti untung tidak merugikan pemilik dan pemilik juga tidak mengajukan harga. Harga nantinya akan ditentukan oleh tim apresial,” urainya.
Sementara dari penjelasan Sekretaris Camat Bontonompo Selatan, Haluddin bahwa pemerintah kecamatan sebelumnya pernah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga pemilik lahan. Pihak pemerintah mengusulkan dua saran yakni pertama mengangkat pihak keluarga pemilik tanah menjadi pengajar di sekolah sebagai honor dan kedua mengembalikan lahan kosong yang luasnya sekitar 26 are dari 36 are yang tidak didirikan gedung sekolah.
“Hanya saja saat itu belum ada kesepakatan antara pemerintah kecamatan dan pihak keluarga pemilik lahan. Waktu itu kita sepakat kecuali keluarga beliau (keluarga Nurbia, red),” tutur Haluddin.
Pada rapat ini ikut hadir Kadis Pendidikan Gowa, DR Salam mendampingi Kr Kio.
(Syahrir AR)