Kapolres Gowa Mengamankan 5 Terduga Pelaku Penolakan Pemakaman Korban Covid-19

Gowa, kosongsatunews.com – Ketegasan pihak kepolisian Polres Gowa dalam menyikapi penolakan pemakaman terhadap terduga korban Covid 19 terus dilakukan.

Upaya penegakan hukum tersebut, didasari dari pemberitaan tentang terjadinya pergolakan di berbagai daerah terhadap para korban sehingga jajaran Polres Gowa tidak ingin hal itu terjadi di Kabupaten Gowa.

Untuk mengantisipasinya, personil Polres Gowa dan Kodim 1409 melakukan antisipasi pencegahan di lokasi pemakaman milik Pemprov Sulsel yang dijadikan sebagai lokasi pemakaman, sesuai kesepakatan Forkopimda Sulsel.

Sore kemarin, Kamis 02 April 2020 sejumlah warga memang melakukan aksi penolakan. Kemudian, jajaran kepolisian berupaya memberikan edukasi melalui imbauan namun tidak diindahkan selanjutnya dilakukan upaya paksa dan mengamankan 5 orang warga

Adapun identitas ke-5 warga yang diamankan di antaranya

1. MY (32), pengangguran, Jalan teratai Indah Macanda Kel Romangpolong Kab Gowa
2. RS (40), Swasta, Jalan Teratai Indah Macanda Kel Romangpolong kabupaten Gowa pekerjaan, swasta
3. MJ (45), swasta, Jalan teratai Indah macanda Kel Romangpolong Kabupaten Gowa.
4. HM (48), swasta, Jalan Terate Indah macanda Kabupaten Gowa.
5. SM (48), Advokat, Jalan Mustafa Daeng Bunga Romangpolong.

Hingga pagi ini Jumat (03/04/2020) penyidik Polres Gowa sementara melakukan pemeriksaan terhadap ke 5 terduga pelaku dan berharap kasus ini dapat segera dirampungkan.


Kapolres Gowa, saat dikonfirmasi terkait diamankannya 5 warga ini membenarkan dan menyayangkan hal tersebut.

“Benar, ada 5 warga yang kami amankan dan kami sangat menyayangkan sikap mereka yang tidak mengindahkan imbauan dan upaya pendekatan yang kami lakukan,” tutur AKBP Boy Samola.

Lebih jauh Boy menuturkan, bahwa mereka ini tetap bersikeras menolak dilakukan pemakaman terhadap korban yang diduga terjangkit Virus Corona. Pihaknya pun bertindak dan mengamankan ke 5 orang untuk mempertanggungjawabkan, perbuatannya.

“Kembali saya ingatkan kepada seluruh warga kabupaten Gowa, khususnya yang berdomisili di lokasi pemakaman milik Pemprov Sulsel untuk tidak melakukan penolakan, apalagi melawan hukum terkait dilakukannya pemakaman terhadap terduga korban COVID-19. Karena Polres Gowa dan Kodim 1409 Gowa tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas,” tandas Kapolres Gowa.
(Syahrir AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *