kosongsatunews.com–Setelah berpuluh Tahun menggarap perkebunan, di daerah Lanyer, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Baculiki, Kota Parepare, Sulsel, bersama orang tuanya.
Namun kini ada yang mengaku anak dari Abd. Rahim dengan bermodal PBB. Namun sayangnya PBB yang di pegannya dengan luas yang tercantum tidak sesuai dengan petablok yang ada di Kelurahan.

Alhasil, karena tidak kata sepakat di Kantor Kelurahan , Hingga Lurah bersama perangkatnya, agar masing- masing pihak segera melanjutkan kepihak lebih berwenang.
Tapi salah satu Pengacara yang bernama Muslimin SH. Yang di konfirmasi, berharap agar persoalan ini perlu di tanggapi dengan serius Karena semestinya PBB itu mutlak singron dengan Peta Blok yang ada di Kelurahan. Namun nyatanya berbeda, disini mutlak diluruskan yang pemilik PBB, sebab emmae yakin dirugikan.

Hal itu juga yang di sampaikan Ketua RW . Sebagai saksi Emmae. Dengan herannya, semestinya PBB itu terbit mutlak sepengetahuan Dahlan Sebagai RW dilokasi tetsebut.(jo)