Proyek Irigasi Desa Bapangi Di Duga Diselewengkan?

Kosongsatunews.com

Semakin kisruh Proyek Irigasi Desa Bapangi, Kecamatan Pancalautang, Kabupaten Sidrap.

Sontak TPK Proyek tersebut bernama Muslimin’ menyebut kalau proyek Irigasi melanggar RAB.

Karna salah satunya penyimpangan tentang pemasangan batu tidak tertanan kemudian dapar lantainya hanya 3 sentimeter. Padahal tercantum dalam RAB 10 sentimeter.

Nampak kerusakan pada proyek irigasi Desa Bapangi

” Jelas ada penyimpangan pak. Apalagi kedudukan saya selaku TPK tidak di pungsikan.” Jelas Muslimin mengeluh. Sembari menambahkan.” Saya pernah menegur tukang yang mengerjakan Proyek itu. Namaun saya tidak dihiraukan. Karena Ibu Desa yang langsung mengawasi proyek irigasi tersebut.

Bukan itu saja yang menjadi penyimpangan Kepala Desa termasuk hak pengarap sawa yang di berikan pada Kelompok Tani’ sebanyak 700 ribu’ juga tidak di berikan pada petani.

Tercatat pembangunan Desa pembangunan irigasi Rp 522 juta lebih. Tapi pelaksanaan Pembangunan hanya Rp 400 juta lebih. Menurut Kades ada pemotongan akibat Covid.

Kemudian persoalan ini juga saya sudah sampaikan pada pihak berwenang di Desa ini’ jelas Muslimin dengan kesal.
Pada itu. Kades Bapangi yang di konfirmasi di kediamannya’ soal Irigasi Desa’ menjelaskan semua sudah dikerja dengan benar. Bahkan katanya’ ada tambahan volume pekerjaan sekitar 80 meter.

Lantas keterlibatan langsung dilapangan sebab buru waktu.
” Proyek ini harus tepat waktu. Makanya saya langsung dilapangan menjaganya” ungkap Kades.

Kades Bapangi

Adapun masalah bantuan pada kelompok Tani sebanyak Rp 700 perorang. Dananya itu dialihkan pada pembangunan Gardu Pompa yang mengalami kerusakan. Kemudian itu hasil musawah dengan petani yang mendapat bantuan dari Dinas Pertanian.
Kisruhnya hal ini’ masyarakat berharap kiranya pihak penegak hukum menangani masalah tersebut. Guna tidak terjadi polemik berkepanjangan’ antar masyarakat dan Kepala Desa Bapangi.( tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *